5 Resep Minuman Segar dan Unik Untuk Sajian Berbuka Puasa
Mengkafani jenazah berarti membungkus jenazah dengan selembar kain
atau lebih umumnya berwarna putih yang dilakukan setelah mayat dimandikan dan
sebelum disalatkan. Hukum mengkafani jenazah adalah fardu kifayah. Yaitu
apabila ada sejumlah muslim yang sudah melaksanakan, maka gugurlah kewajiban
bagi muslim lainnya. Mengkafani jenazah merupakan suatu amalan yang besar
keutamaanya bagi yang melakukannya dengan ikhlas, dan mengharap ridha Allah
ta’ala.
Kriteria Kain Kafan
1.
Kain
kafan berasal dari harta sendiri.
2.
Ukuran
kain kafan yang digunakan harus panjang dan lebar. Artinya, kain kafan itu
dipakaikan agar tubuh jenazah benar-benar tertutupi.
Langkah-Langkah Mengkafani Jenazah
1.
Siapkan
kain kafan yang baik, bersih dan putih
2.
Untuk
jenazah laki-laki siapkan 3 helai kain yang berukuran 135 cm x 240 cm
3.
Untuk
jenazah perempuan 5 helai kain, masing-masing berbentuk:
a)
Kain
biasa (135 cm x 240 cm)
b)
Jubah
(135 cm x 340 cm) dilubangi pada arah kepala
c)
Baju
Kurung (135 cm x 140 cm) dilubangi pada arah kepala
d)
Sarung
(135 cm x 140 cm)
e)
Kerudung
100 cm x 100 cm) dibentuk segitiga
4.
Ukuran
kain disesuaikan dengan jenazah
5.
Siapkan
kapas dan wangi-wangian
Tata Cara Mengkafani Jenazah
1. Jenazah Laki-Laki
a.
Bentangkan
tiga lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran jenazah, lalu susun
dengan meletakkan kain yang paling lebar di bagian paling bawah.
b.
Berikan
wewangian sebanyak tiga kali ke kain kafan.
c.
Siapkan
3-5 utas tali, kemudian letakkan tepat di bawah kain yang paling bawah.
d.
Letakkan
jenazah diatasnya dan telah ditutup auratnya dengan kain atau cawat.
e. Semua
anggota sujud (kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, jari-jari kaki bagian
bawah), lubang-lubang yang ada pada tubuh jenazah, sela-sela jari kaki, ataupun
tangan, luka yang berlubang, ketiak, lekukan lutut dan pusarnya, ditutup dengan
kapas yang telah diberi wewangian.
f. Lapisan
atas kain sebelah kiri ditarik ke sebalah kanan, lalu kain sebelah kanan
ditarik ke sebelah kiri, begitupun lapisan selanjutnya.
g. Ikat
dengan sobekan pinggir kain kafan yang setelahnya telah disiapkan di bagian
bawah kain kafan, tiga atau lima ikatan. Kemudian setelah itu jenazah siap
untuk disalatkan.
2. Jenazah Perempuan
a.
Susun
kain kafan yang sudah dipotong untuk masing-masing bagian dengan tertib.
b. Kemudian
angkat jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan diatas kain
kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
c.
Tutup
lubang-lubang tertentu yang dimungkinkan masih mengeluarkan kotoran dengan
kapas.
d.
Tutupkan
kain pembungkus pada kedua pahanya.
e. Pakaikan
sarung (cukup disobek saja, tidak di jahit). Pakaikan baju kurungnya (cukup
disobek saja, tidak dijahit), apabila memiliki rambut panjang maka rapikanlah
rambutnya dengan kepangan, lalu julurkan ke belakang.
f. Pakaikan
penutup kepalanya kemudian lapisan atas kain sebelah kiri ditarik ke kanan,
lalu kain sebelah kanan ditarik ke sebelah kiri, begitupun lapisan selanjutnya.
g. Setelah
itu ikat dengan sobekan pinggir kain kafan yang telah disiapkan di bagian bawah
kain kafan, tiga atau lima ikatan. Kemudian jenazah siap untuk di salatkan.
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengkafani Jenazah
1. Jangan
mengkafani mayat secara berlebihan.
2. Untuk
mengkafani mayat yang sedang melakukan ihram, maka cukup dikafani dengan kain
yang dipakainya untuk ihram. Bagi laki-laki tidak boleh ditutup kepalanya dan
bagi perempuan tidak boleh ditutup mukanya serta tidak boleh diberi
wangi-wangian.
3. Bagi
mayat yang mati syahid, cukup dikafani dengan kain yang menempel di tubuhnya
ketika dia meninggal, meskipun banyak darah yang menempel di kainnya.
4. Apabila
setelah dikafani ternyata keluar najis dari tubuh jenazah, maka tidak perlu
dimandikan kembali, karena hal tersebut dapat menyulitkan.
Komentar
Posting Komentar