5 Resep Minuman Segar dan Unik Untuk Sajian Berbuka Puasa
Setiap
makhluk hidup yang bernyawa pasti akan mati tak terkecuali manusia. Dan setiap
manusia yang mati atau meninggal tersebut, ada beberapa hal yang harus
dilakukan oleh manusia lain yang masih hidup dengan segera mungkin. Satu
diantaranya ialah dengan memandikan jenazah yang telah meninggal. Hukum
memandikan jenazah ialah fardhu kifayah. Fardhu kifayah artinya apabila ada
beberapa orang yang melakukannya maka gugurlah tanggung jawan itu, tapi apabila
tidak ada seorang pun yang melakukannya maka semuanya berdosa.
Berkaitan
dengan ini adapun syarat-syarat orang
memandikan jenazah adalah; 1. Islam; 2. Berakal; 3.
Baligh ; 4. Berniat
memandikan jenazah; 5. Amanah; 6. Mengetahui tata cara memandikan jenazah; dan 7.
Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki begitupun sebaliknya, jenazah
perempuan harus dimandikan dengan perempuan sesama jenisnya. Adapun syarat-syarat
bagi jenazah yang hendak dimandikan tersebut ialah; 1. Islam; 2. memiliki wujud
tubuhnua walaupun hanya sebagian ; dan 3.
Bukanlah orang yang mati syahid. Sementara itu dalam memandikan jenazah, tata
caranya sebagai berikut;
1. Menyiapkan air dengan suhu normal dengan sabun atau pembersih
lainnya.
2. Menutup badan atau aurat jenazah, yang memandikan menggunakan
sarung tangan
3. Sedikit menundukkan badan si jenazah sembari mengurut perutnya
secara pelan agar kotorannya keluar semua
4. Mewudhukan jenazah
5. Membasuh dan mencuci jenazah mulai dari ujung kepala hingga
ujung kaki, dan membasuh sang mayit dengan ganjil
Komentar
Posting Komentar